PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR SUMUT
Oleh : A. Masir Harahap *)
Propinsi
Sumatera Utara yang terletak pada 3o 14’ – 4o 13’ Lintang Utara dan 97o 52’-
98o 45’ Bujur Timur dengan luas wilayah 6.263,29 Km2 atau 7,10 % dari luas wilayah Indonesia, sebagian
besar wilayahnya memiliki topografi yang landai dan dataran rendah yang
membentang luas sepanjang Pantai Timur Selat Malaka, dengan pesisir pantai
berketinggian 0 – 4 m dari permukaan laut, serta dataran rendah berketinggian 4
– 30 m dari permukaan laut. Disamping memiliki daerah dataran rendah dan
pantai, Sumut juga memiliki dataran tinggi berketinggian 30 – 1.200 m dari
permukaan laut. Selain memiliki hamparan dataran rendah yang luas, Sumut juga
memiliki kawasan hutan dan dataran tinggi yang luas juga. Sekitar 44,29 % dari
luas daerah Sumut terdiri dari hutan dan dataran tinggi. Sebagian besar dataran
tinggi dan kawasan hutan tersebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung
Lauser (TNGL), yang merupakan daerah tangkapan air (DTA) yang utama bagi
sungai-sungai besar di Sumut. Sumut memiliki suhu rata-rata 28 0C,
curah hujan rata-rata 3.268 mm/thn, dan hari hujan rata-rata 112 – 168
hari/thn.
Potensi Sumberdaya Air Sumut
Sebagaimana
biasanya daerah yang landai menuju tepi pantai, dataran rendah Sumut memiliki
permukaan air tanah yang terletak relatif dekat dengan permukaan tanah.
Sehingga disebagian daerah Sumut, untuk mendapatkan air tanah, cukup dengan
menggali tanah pada kedalaman yang relatif rendah sudah bisa dijumpai air tanah
yang deras dan bersih.
Selain
sumber air bawah tanah, Sumut juga memiliki potensi sumber air atas tanah atau
air permukaan yakni sungai-sungai besar seperti Sei Deli di Medan, Sei Ular di
Deli Serdang, Sei Wampu di Langkat, Sei Asahan di Asahan, Sei Batang Gadis di
Tapanuli Selatan, Sei Lepan, Sei Bingai, Sei Besitang dan lain-lain yang banyak
digunakan untuk kebutuhan irigasi dan air bersih.
Uraian
diatas menggambarkan betapa besarnya potensi sumberdaya air di Sumut, dan baru
sebagian kecil yang dimanfaatkan antara lain untuk irigasi dan air minum. Untuk
kebutuhan air bersih, pengelolaan sumberdaya air di tangani oleh Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) spt. PDAM Tirtanadi, PDAM Tirta Wampu dll. Pada
kenyataannya, masih banyak warga masyarakat Sumut yang belum menikmati sumber
air bersih dari PDAM-PDAM ini kerena keterbatasannya, yang disebabkan terbatas
dan belum optimalnya pengelolaan sumber-sumber air bersih. Hal ini menjadi
indikasi bahwa proyeksi pengembangan PDAM-PDAM hingga mampu melayani lebih
banyak lagi masyarakat Sumut dan sekitarnya sangat terbuka luas.
_______________
*)
Direktur PPA Consultants Cabang Sumatera Utara
Kebijakan
untuk mengembangkan sektor industri di Sumut baik industri kecil, menengah dan
besar, dan pembangunan Kawasan-kawasan Industri membutuhkan dukungan sumber air
yang sangat besar. Pemanfaatan sumber daya air untuk keperluan industri, dan
lain-lainnya belum tertata dengan baik.
Bila
dikaitkan dengan keberadaan sumberdaya air yang juga merupakan tolok ukur dari
konservasi kelestarian alam dan lingkungan, maka seberapa besar potensi sumberdaya
air yang dimiliki oleh Sumut dan berapa dari potensi tersebut bisa digunakan
untuk semua kebutuhan penggunaannya sangat perlu diketahui dan dikaji secara
mendalam.
Pemanfaatan Sumberdaya Air
Bagi Pembangunan Daerah
Pemanfatan
sumberdaya air yang dikelola dengan baik akan memberikan keuntungan dan
berdampak positif bagi pembangunan daerah antara lain: (i) Air sangat penting
untuk irigasi pertanian, terutama untuk peningkatan produktifitas hasil
pertanian tanaman pangan (padi) dan holtikultura (sayur dan buah-buahan)
melalui manajemen sumber daya air dengan sistem irigasi yang tepat guna; (ii)
Air sangat penting untuk pengembangan perikanan darat yang potensi
pengembangannya sangat besar di Sumut; (iii) Sumber air bersih dapat menjadi
sarana peningkatan taraf hidup masyarakat dengan memberikan pelayanan air
bersih melalui pengembangan sistem jaringan air minum yang menjangkau semua
lapisan masyarakat, bukan saja untuk penduduk Sumut, akan tetapi juga untuk
penduduk daerah lain di sekitarnya. Khusus untuk Sumut sendiri, masih banyak
jaringan pipa air bersih belum menjangkau sebagian besar masyarakat; (iv)
Potensi air bersih di pegunungan dapat dikembangkan untuk pabrik air minum dan
air mineral yang kebutuhan dan permintaan pasarnya selalu meningkat. Pembukaan
pabrik air minum/air mineral dapat dilakukan oleh investor atau oleh Pemerintah
Daerah melalui penyertaan modal untuk mendirikan dan atau mengembangkan
perusahaan air minum yang ada ataupun yang akan didirikan; (v) Sumber air tanah
yang besar di Sumut dapat menunjang sektor industri manufaktur, industri besar,
menengah dan kecil yang membutuhkan air sebagai salah satu komponen utama
industrinya, disamping telah dimanfaatkan oleh sektor pertanian melalui program
irigasi pertanian dengan sistim pompanisasi.
Potensi
sumberdaya air yang melimpah, bila pemanfaatannya tidak dikelola dengan baik
akan berdampak pada terganggunya keseimbangan alam dan lingkungan. Beberapa
dampak pemanfaatan sumberdaya air yang tidak memperhatikan keseimbangan
lingkungan diantaranya (i) Air tanah yang di eksploitasi secara berlebihan
mengakibatkan berkurangnya persediaan air tanah. Untuk daerah landai dan
menghadap kepantai, kekurangan air tanah mengakibatkan masuknya air laut
(intrusi) ke daratan, sehingga air tanah tidak dapat dikonsumsi lagi; (ii)
Rusaknya daerah aliran sungai (DAS) dan DTA mengakibatkan debit air sungai
berfluktuasi tajam. Pada musim hujan, air permukaan melimpah dan memiliki
kecenderungan banjir, dan ketika kemarau mengalami kekeringan. Krisis dalam
pemakaian air akan terjadi bila keseimbangan air tanah dan air permukaan tidak
dikelola dengan baik. Begitu seringnya terjadi bencana banjir yang melanda
beberapa daerah di Sumut, tentunya antara lain disebabkan oleh pengelolaan
sumberdaya air yang tidak baik, demikian juga pula halnya terhadap kasus-kasus
bencana kekeringan.
Sejalan
dengan Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, desentralisasi
pengelolaan sumberdaya air di Sumut diharapkan dapat memberikan kontribusi
positip bagi pemberdayaan pemerintah daerah dan masyarakat. Selain cukup
memberikan harapan dan tantangan, desentralisasi merupakan pemicu perlunya
dilakukan penyesuaian pada pengelolaan sumberdaya air. Sebagaimana diatur pada
pasal 11 ayat 2 UU No. 2/1999 tersebut, kewenangan pengelolaan sumberdaya air
menjadi kewenangan wajib bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang bertujuan
untuk optimalisasi pengelolaan sumberdaya air dalam pemenuhan kebutuhan
masyarakat. Diharapkan pengelolaan sumberdaya air di Sumut lebih optimal dalam
memenuhi kebutuhan masyarakat, sektor-sektor pembangunan dan peningkatan
pendapatan daerah, namun tetap menjaga
kelestarian lingkungan demi kesinambungan di masa yang akan datang.
Bagi
masyarakat, pemanfaatan sumber daya air yang dikelola dengan baik akan
meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat
berdampak positip pada laju pembangunan terutama dalam menggerakkan sektor
perekonomian seperti pertanian, perikanan, industri, perdagangan dan lain-lain.
Bagi
pemerintah daerah sendiri, peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan
bagian terpenting pencapaian target pembangunan. Pemanfaatan sumberdaya air
untuk irigasi pertanian dan perikanan, industri, air minum, pabrik yang
memberikan keuntungan ekonomi bagi pemakainya dapat dikenakan retribusi yang
sebanding. Hal ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang
akhirnya dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah.
Management Plan Sumberdaya Air Sumut
Pengelolaan
sumberdaya air di Sumut memerlukan program/proyek pembangunan yang direncanakan
secara matang dan terpadu. Pembangunan sumberdaya air secara terpadu melalui
program/proyek strategis memerlukan rencana pengelolaan (management plan) yang meliputi (i) rencana pengelolaan DTA; (ii)
rencana pengelolaan kuantitas air; (iii) rencana pengelolaan kualitas air; (iv)
rencana pengelolaan pengendalian banjir; dan (v) rencana pengelolaan lingkungan
sungai. Penyusunan rencana pengelolaan
sumberdaya air di Sumut ditujukan untuk (a) mengidentifikasi, menginventarisasi
dan memetakan jenis, fungsi, kapasitas dan pemanfaatan potensi sumberdaya air
yang ada di Sumut (b) menyusun program-program untuk memelihara dan
mempertahankan potensi sumberdaya air yang seimbang melalui konservasi DTA dan
DAS (c) menyusun rencana pengembangan potensi sumberdaya air melalui optimalisasi
pemanfaatan sumberdaya air untuk irigasi, perikanan, air minum (air bersih),
dan industri dengan menitikberatkan pada
kesinambungan dan kelestarian lingkungan (d) menganalisis dan menyusun proyeksi
keuntungan ekonomis pemanfaatan sumber daya air oleh masyarakat dan industri
yang dapat dijadikan sebagai retribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah.
Perlu difikirkan...
BalasHapus