Minggu, 14 Oktober 2012

PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR SUMUT



PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR SUMUT
Oleh : A. Masir Harahap *)
Propinsi Sumatera Utara yang terletak pada 3o 14’ – 4o  13’ Lintang Utara dan 97o  52’-  98o 45’ Bujur Timur dengan luas wilayah 6.263,29 Km2  atau 7,10 % dari luas wilayah Indonesia, sebagian besar wilayahnya memiliki topografi yang landai dan dataran rendah yang membentang luas sepanjang Pantai Timur Selat Malaka, dengan pesisir pantai berketinggian 0 – 4 m dari permukaan laut, serta dataran rendah berketinggian 4 – 30 m dari permukaan laut. Disamping memiliki daerah dataran rendah dan pantai, Sumut juga memiliki dataran tinggi berketinggian 30 – 1.200 m dari permukaan laut. Selain memiliki hamparan dataran rendah yang luas, Sumut juga memiliki kawasan hutan dan dataran tinggi yang luas juga. Sekitar 44,29 % dari luas daerah Sumut terdiri dari hutan dan dataran tinggi. Sebagian besar dataran tinggi dan kawasan hutan tersebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL), yang merupakan daerah tangkapan air (DTA) yang utama bagi sungai-sungai besar di Sumut. Sumut memiliki suhu rata-rata 28 0C, curah hujan rata-rata 3.268 mm/thn, dan hari hujan rata-rata 112 – 168 hari/thn.

Potensi Sumberdaya Air Sumut

Sebagaimana biasanya daerah yang landai menuju tepi pantai, dataran rendah Sumut memiliki permukaan air tanah yang terletak relatif dekat dengan permukaan tanah. Sehingga disebagian daerah Sumut, untuk mendapatkan air tanah, cukup dengan menggali tanah pada kedalaman yang relatif rendah sudah bisa dijumpai air tanah yang deras dan bersih.

Selain sumber air bawah tanah, Sumut juga memiliki potensi sumber air atas tanah atau air permukaan yakni sungai-sungai besar seperti Sei Deli di Medan, Sei Ular di Deli Serdang, Sei Wampu di Langkat, Sei Asahan di Asahan, Sei Batang Gadis di Tapanuli Selatan, Sei Lepan, Sei Bingai, Sei Besitang dan lain-lain yang banyak digunakan untuk kebutuhan irigasi dan air bersih.

Uraian diatas menggambarkan betapa besarnya potensi sumberdaya air di Sumut, dan baru sebagian kecil yang dimanfaatkan antara lain untuk irigasi dan air minum. Untuk kebutuhan air bersih, pengelolaan sumberdaya air di tangani oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) spt. PDAM Tirtanadi, PDAM Tirta Wampu dll. Pada kenyataannya, masih banyak warga masyarakat Sumut yang belum menikmati sumber air bersih dari PDAM-PDAM ini kerena keterbatasannya, yang disebabkan terbatas dan belum optimalnya pengelolaan sumber-sumber air bersih. Hal ini menjadi indikasi bahwa proyeksi pengembangan PDAM-PDAM hingga mampu melayani lebih banyak lagi masyarakat Sumut dan sekitarnya sangat terbuka luas.

_______________
*) Direktur PPA Consultants Cabang Sumatera Utara

Kebijakan untuk mengembangkan sektor industri di Sumut baik industri kecil, menengah dan besar, dan pembangunan Kawasan-kawasan Industri membutuhkan dukungan sumber air yang sangat besar. Pemanfaatan sumber daya air untuk keperluan industri, dan lain-lainnya belum tertata dengan baik.

Bila dikaitkan dengan keberadaan sumberdaya air yang juga merupakan tolok ukur dari konservasi kelestarian alam dan lingkungan, maka seberapa besar potensi sumberdaya air yang dimiliki oleh Sumut dan berapa dari potensi tersebut bisa digunakan untuk semua kebutuhan penggunaannya sangat perlu diketahui dan dikaji secara mendalam.

Pemanfaatan Sumberdaya Air Bagi Pembangunan Daerah

Pemanfatan sumberdaya air yang dikelola dengan baik akan memberikan keuntungan dan berdampak positif bagi pembangunan daerah antara lain: (i) Air sangat penting untuk irigasi pertanian, terutama untuk peningkatan produktifitas hasil pertanian tanaman pangan (padi) dan holtikultura (sayur dan buah-buahan) melalui manajemen sumber daya air dengan sistem irigasi yang tepat guna; (ii) Air sangat penting untuk pengembangan perikanan darat yang potensi pengembangannya sangat besar di Sumut; (iii) Sumber air bersih dapat menjadi sarana peningkatan taraf hidup masyarakat dengan memberikan pelayanan air bersih melalui pengembangan sistem jaringan air minum yang menjangkau semua lapisan masyarakat, bukan saja untuk penduduk Sumut, akan tetapi juga untuk penduduk daerah lain di sekitarnya. Khusus untuk Sumut sendiri, masih banyak jaringan pipa air bersih belum menjangkau sebagian besar masyarakat; (iv) Potensi air bersih di pegunungan dapat dikembangkan untuk pabrik air minum dan air mineral yang kebutuhan dan permintaan pasarnya selalu meningkat. Pembukaan pabrik air minum/air mineral dapat dilakukan oleh investor atau oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan modal untuk mendirikan dan atau mengembangkan perusahaan air minum yang ada ataupun yang akan didirikan; (v) Sumber air tanah yang besar di Sumut dapat menunjang sektor industri manufaktur, industri besar, menengah dan kecil yang membutuhkan air sebagai salah satu komponen utama industrinya, disamping telah dimanfaatkan oleh sektor pertanian melalui program irigasi pertanian dengan sistim pompanisasi.

Potensi sumberdaya air yang melimpah, bila pemanfaatannya tidak dikelola dengan baik akan berdampak pada terganggunya keseimbangan alam dan lingkungan. Beberapa dampak pemanfaatan sumberdaya air yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan diantaranya (i) Air tanah yang di eksploitasi secara berlebihan mengakibatkan berkurangnya persediaan air tanah. Untuk daerah landai dan menghadap kepantai, kekurangan air tanah mengakibatkan masuknya air laut (intrusi) ke daratan, sehingga air tanah tidak dapat dikonsumsi lagi; (ii) Rusaknya daerah aliran sungai (DAS) dan DTA mengakibatkan debit air sungai berfluktuasi tajam. Pada musim hujan, air permukaan melimpah dan memiliki kecenderungan banjir, dan ketika kemarau mengalami kekeringan. Krisis dalam pemakaian air akan terjadi bila keseimbangan air tanah dan air permukaan tidak dikelola dengan baik. Begitu seringnya terjadi bencana banjir yang melanda beberapa daerah di Sumut, tentunya antara lain disebabkan oleh pengelolaan sumberdaya air yang tidak baik, demikian juga pula halnya terhadap kasus-kasus bencana kekeringan.

Sejalan dengan Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, desentralisasi pengelolaan sumberdaya air di Sumut diharapkan dapat memberikan kontribusi positip bagi pemberdayaan pemerintah daerah dan masyarakat. Selain cukup memberikan harapan dan tantangan, desentralisasi merupakan pemicu perlunya dilakukan penyesuaian pada pengelolaan sumberdaya air. Sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat 2 UU No. 2/1999 tersebut, kewenangan pengelolaan sumberdaya air menjadi kewenangan wajib bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang bertujuan untuk optimalisasi pengelolaan sumberdaya air dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Diharapkan pengelolaan sumberdaya air di Sumut lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, sektor-sektor pembangunan dan peningkatan pendapatan  daerah, namun tetap menjaga kelestarian lingkungan demi kesinambungan di masa yang akan datang.

Bagi masyarakat, pemanfaatan sumber daya air yang dikelola dengan baik akan meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat berdampak positip pada laju pembangunan terutama dalam menggerakkan sektor perekonomian seperti pertanian, perikanan, industri, perdagangan dan lain-lain.

Bagi pemerintah daerah sendiri, peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan bagian terpenting pencapaian target pembangunan. Pemanfaatan sumberdaya air untuk irigasi pertanian dan perikanan, industri, air minum, pabrik yang memberikan keuntungan ekonomi bagi pemakainya dapat dikenakan retribusi yang sebanding. Hal ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akhirnya dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Management Plan Sumberdaya Air Sumut

Pengelolaan sumberdaya air di Sumut memerlukan program/proyek pembangunan yang direncanakan secara matang dan terpadu. Pembangunan sumberdaya air secara terpadu melalui program/proyek strategis memerlukan rencana pengelolaan (management plan) yang meliputi (i) rencana pengelolaan DTA; (ii) rencana pengelolaan kuantitas air; (iii) rencana pengelolaan kualitas air; (iv) rencana pengelolaan pengendalian banjir; dan (v) rencana pengelolaan lingkungan sungai.    Penyusunan rencana pengelolaan sumberdaya air di Sumut ditujukan untuk (a) mengidentifikasi, menginventarisasi dan memetakan jenis, fungsi, kapasitas dan pemanfaatan potensi sumberdaya air yang ada di Sumut (b) menyusun program-program untuk memelihara dan mempertahankan potensi sumberdaya air yang seimbang melalui konservasi DTA dan DAS (c) menyusun rencana pengembangan potensi sumberdaya air melalui optimalisasi pemanfaatan sumberdaya air untuk irigasi, perikanan, air minum (air bersih), dan industri  dengan menitikberatkan pada kesinambungan dan kelestarian lingkungan (d) menganalisis dan menyusun proyeksi keuntungan ekonomis pemanfaatan sumber daya air oleh masyarakat dan industri yang dapat dijadikan sebagai retribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah.

1 komentar: